
Demikian disampaikan Indra Sahnun Lubis, kuasa hukum Melinda Dee, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (26/4/2011). Ini dia sampaikan seusai mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kedua terhadap tersangka kasus penggelapan dana nasabah premium Citibank lebih Rp 17 miliar itu.